Tuesday, September 4, 2012
Radio Era Baru Peroleh Kembali Frekuensi 106,5 FM
Radio Era Baru memperoleh kembali jalur frekuensi siaran 106,5 FM, pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia bersama PT. Radio Suara Marga Semesta atau Sing FM. Putusan Mahkamah Agung dengan nomor urut 285 ini disampaikan kepada LBH Pers pada hari Selasa lalu (28/8).
[Sholeh Ali – Kadiv Litigasi LHB Pers]
“Sejak keputusan MA ini, harus secara sadar kepada Sing FM untuk menghentikan siaran pada frekuensi tersebut, yaitu frekuensi 106,5. Kepada Dirjen yang juga kalah dalam perkara ini karena salah memberikan frekuensi, harus sadar diri atas tugas dan wewenangnya, jika Sing FM masih saja memakai frekuensi itu, maka Dirjen punya wewenang untuk mengingatkan bahkan memerintahkan untuk tidak bersiaran pada siaran yang bukan miliknya secara hukum, ini beralih kepada pemilik awal yang sudah diberikan ke Era Baru.”
Radio Era Baru merupakan salah satu media penyiaran di Indonesia yang berlokasi di kota Batam. Radio ini telah memulai siarannya pada tahun 2005, dan telah mendapat setifikat rekomendasi kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau.
Tak lama Radio Era Baru mengudara, pihak kedutaan besar China di Indonesia mengirimkan surat kepada sejumlah instansi di Indonesia, untuk meminta ditutupnya siaran Radio Era Baru dengan tuduhan menyebarkan propaganda politik. Puncak dari penutupan Radio Era Baru terjadi pada 25 Maret 2010 silam, dimana peralatan siaran radio disita dan kantor lembaga penyiaran ini disegel.
[Sholeh Ali – Kadiv Litigasi LBH Pers]
“Era Baru adalah lembaga penyiaran yang punya hak untuk menyiarkan apapun yang terjadi asal itu memang berguna untuk masyarakat, apalagi kekerasan atau kejadian kemanusiaan baik di dalam maupun di luar negeri tidak mengenal batas. Jadi kalau ada orang luar negeri sana ada tindakan pemerintahannya yang melanggar kemanusiaan disiarkan keberatan, itu salah langkah, undang-undang pers tidak mengajurkan itu, apapun kejadian, apalagi persoalan masyarakat atau kemanusiaan.”
Walaupun telah memperoleh kembali jalur frekuensinya dan dapat bersiaran, Radio Era Baru kini tengah memperjuangkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau (IPP) mereka, dimana Depkominfo menolak pemberian IPP bagi Radio Era Baru, walau seluruh persyaratan untuk mendapatkan IPP sudah dipenuhi oleh radio tersebut.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment